TOKYO – Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga pada Jumat (23/4) mengumumkan status darurat COVID-19 di ibu kota nasional Tokyo dan prefektur Osaka, Kyoto, serta Hyogo di Jepang barat.
Status darurat itu, yang merupakan status darurat ketiga yang diumumkan di Jepang sejauh ini, akan berlaku mulai Minggu (25/4) hingga 11 Mei.
Pemberlakuan status darurat itu bertujuan untuk membendung lonjakan kasus COVID-19 selama liburan Pekan Emas mendatang.
“Kita harus mengambil sejumlah langkah tegas yang terfokus di saat banyak orang berlibur selama Pekan Emas demi mengendalikan penyebaran virus itu,” tutur Suga.
Langkah-langkah pembatasan yang lebih ketat, seperti mengimbau restoran dan bar agar tidak menyajikan alkohol dan menutup fasilitas komersial utama, akan diberlakukan. [Xinhua]