MANILA – Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang masa jabatan tunggalnya selama enam tahun akan berakhir tahun depan, menerima pencalonan dirinya sebagai wakil presiden (wapres) dalam pemilihan umum (pemilu) 2022 oleh partai politik yang berkuasa, demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Karlo Nograles pada Selasa (24/8).
Duterte “setuju untuk berkorban dan mendengarkan seruan partai PDP-Laban agar dirinya mencalonkan diri sebagai wapres dalam pemilu nasional 2022,” ujar Nograles, yang juga menjabat sebagai wakil presiden eksekutif partai PDP-Laban yang berkuasa, dalam pernyataannya.
Nograles mengatakan Duterte menerima pencalonan itu “usai melihat seruan-seruan populer” dari para anggota PDP-Laban “yang menginginkan transisi kepemimpinan yang menjamin kelanjutan program pemerintahan selama lima tahun terakhir” yang diterapkan pemerintahan Duterte.
Nograles mengatakan partai tersebut akan membahas pencalonan Duterte dalam konvensi nasionalnya bulan depan.
Duterte (76) terpilih sebagai presiden dalam pemilu yang digelar pada Mei 2016. Konstitusi membatasi presiden Filipina dengan masa jabatan tunggal selama enam tahun.
Menurut undang-undang Filipina, pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan secara terpisah. Wapres dapat diangkat menjadi presiden jika sang presiden meninggal atau tidak mampu menjalankan tugasnya.
Baik Duterte maupun juru bicaranya belum merilis pernyataan resmi terkait pencalonan dirinya. [Xinhua]