SAN FRANCISCO – Facebook pada Jumat (4/6) memutuskan menangguhkan akun mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump selama dua tahun, penalti maksimum berdasarkan peraturan terbaru tentang kebijakan pemblokiran akun tokoh masyarakat. Sebelumnya Facebook menerapkan penangguhan “tanpa batas waktu tertentu” terhadap akun Trump sejak 7 Januari lalu.
“Hari ini kami mengumumkan protokol penegakan aturan baru untuk diterapkan dalam kasus-kasus luar biasa semacam ini, dan kami mengonfirmasi bahwa hukuman terikat waktu ini sesuai dengan protokol yang kami terapkan pada akun Tuan Trump … Kami yakin tindakannya merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kami, yang pantas mendapatkan hukuman maksimal yang ditetapkan di bawah protokol penegakan baru ini. Kami menangguhkan akunnya selama dua tahun, berlaku mulai tanggal penangguhan awal pada 7 Januari tahun ini,” papar Nick Clegg, wakil presiden untuk urusan global di Facebook, dalam sebuah pengumuman.
Perusahaan itu juga mengatakan akan mengevaluasi kembali larangan tersebut dan memutuskan apakah nantinya akan mengakhiri atau memperpanjangnya. Clegg mengungkapkan perusahaan akan melibatkan para ahli untuk menilai apakah risiko terhadap keselamatan publik telah mereda ketika penangguhan dua tahun ini berakhir.
“Jika kami mendapati masih ada risiko serius terhadap keselamatan publik, maka kami akan memperpanjang pembatasan ini untuk jangka waktu tertentu dan terus melakukan evaluasi hingga risiko benar-benar mereda,” kata Clegg.
“Ketika penangguhan ini akhirnya dicabut, akan ada serangkaian sanksi ketat yang dapat ditingkatkan dengan cepat apabila Tuan Trump masih melakukan pelanggaran di masa mendatang, (sanksi) dapat mencapai dan meliputi penghapusan permanen laman serta akunnya,” jelas Clegg. Dia menambahkan bahwa hukuman apa pun yang akan ataupun tidak diterapkan oleh perusahaan tetap bakal menjadi kontroversial.
Menurut peraturan baru Facebook tentang hukuman yang lebih berat bagi tokoh masyarakat selama kerusuhan sipil dan kekerasan yang sedang berlangsung, pihak pelanggar dapat dilarang membuat konten untuk jangka waktu satu bulan hingga dua tahun. Pelanggaran setelah pembatasan awal akan dikenai hukuman yang lebih berat, hingga dan termasuk penghapusan akun secara permanen.
Pemungutan suara di Dewan Pengawas Facebook (Facebook Oversight Board/FOB) pada Mei lalu memutuskan menentang pengaktifan kembali akun Facebook dan Instagram Trump, tetapi juga menyebut tidaklah pantas Facebook memberlakukan penangguhan “tanpa batas waktu”.
FOB meminta Facebook untuk meninjau kembali kasus tersebut, baik memulihkan akun Trump, menjadikan larangan tersebut permanen, atau menentukan jangka waktu tertentu bagi penangguhan akun Trump.
FOB merupakan panel yang terdiri dari sekitar 20 mantan pemimpin politik, pegiat hak asasi manusia, dan jurnalis yang dipilih oleh Facebook untuk mempertimbangkan keputusan konten perusahaan tersebut, papar laporan media. [Xinhua]