JAKARTA, WB – Dua artis yang diamankan Bareskrim Polri Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) akhirnya tidak diinapkan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya, jalan Tat Twam Asi, Kampung Gedong, Pasar Rebo Jakarta Timur. Keduanya dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
“Tadi hanya mengisi data administrasi. Kemudian diserahkan kembali ke keluarganya. Saat ini juga sedang direnovasi,” jelas salah satu pengurus panti sosial itu.
Saat “di rumahkan”, kata pengurus panti tersebut pihak panti tetap memantau NM dan PR tiap harinya.
Meski dipulangkan, pihak panti itu mengaku akan memantau artis NM dan PR setiap hari. “Para pendamping itu akan mendatangi rumah mereka masing-masing untuk memberikan penyuluhan. Kami mempunyai tang Diduga artis dengan inisial ung jawab untuk pemulihan kondisi korban. Ini adalah korban,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya NM dan PR diamankan Bareskrim Polri saat keduanya “siap pakai” di hotel mewah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat, Kamis (11/12) malam.
Dua orang mucikari atau germo yang juga manager NM diamankan petugas. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdangan Manusia.
“Bunyinya mendapatkan keuntungan terhadap korban, eksplotasi seksual,” kata Kepala Sub Direktorat II Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya seraya menambahkan keduanya mendapat keuntungan transaksi seks antara NM dan PR dengan
pelanggan masing-masing.
Dikabarkan bagi pelanggan yang mau “memakai” dikenakan tarif kisaran Rp50-120 juta. Sementara itu NM sekali bercinta dikenakan tarif Rp 65 juta. []