JAKARTA, WB – Sidang hasil putusan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif yang didakwakan kepada ustadz Guntur Bumi berakhir. Keputusan hukum sang ustadz tervonis oleh selama enam bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Haswandi.
“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi telah terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Jatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam bulan dipotong masa tahanan,” papar Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Setelah putusan, terihat raut wajah sedih dari suami Puput Melati itu. Dalam putusan, Guntur Bumi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Pasal 378 tentang Penipuan. Vonis Gunturlebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut empat bulan penjara. Dalam putusan ditetapkan sejumlah barang bukti berupa foto, surat, dan lembar sms tetap terlampir dalam berkas perkara, satu buah boneka jenglot, satu tasbih warna coklat, satu botol aqua, satu buah kain sorban. Serta beban biaya perkara Rp 5 ribu. Pasca putusan, tidak banyak kata yang terlontar dari Guntur Bumi.
“Kita akan pikir-pikir untuk langkah-langkah selanjutnya,” tandas Guntur Bumi yang selama persidangan selalu memegang tasbih itu.[]