WARTABUANA – Iwan Fals dan istrinya Rosana mendatangi Polda Metro Jaya, pada Kamis (4/11/2021) untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik. Penyanyi kawakan itu datang didampingi empat pengacara, putrinya Cikal dan istrinya.
Musisi berusia 60 tahun itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.5O WIB. Iwan Fals mengantar istrinya yang akan membuat laporan terkait kasus pencemaran nama baik dengan pasal UU ITE. Kasus ini terkait permasalahan dengan pendiri organisasi OI (Orang Indonesia).
Rosana, melaporkan seseorang berinisial KS atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya itu berkaitan dengan permasalahan organisasi OI. “Hari ini antar istri melaporkan (soal) pencemaran nama baik,” kata Iwan Fals sesuai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
“Masalah ini masih terkait Ormas Oi. Ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam beberapa media elektronik termasuk YouTube dan di Trans7,” ucap kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Ichsan P Kurniagung.
Menurut Ichsan, laporan ini dibuat dengan tujuan untuk meluruskan pernyataan KS yang diklaim Iwan Fals sebagai kebohongan atau fitnah. “Bu Rosana sebagai pelapor dan Pak Iwan sebagai saksinya. Klien kami telah menggunakan haknya untuk meluruskan kebohongan tersebut,” ujar Ichsan.
Sementara itu menurut salah satu kuasa hukum keluarga Iwan Fals, Aldi Firmansyah, kliennya telah membuka pintu musyawarah terhadap terlapor sebelumnya. Namun terlapor tidak mengindahkan musyawarah tersebut. []