JAKARTA, WB – Setelah mangkir dari dua kali pemanggilan, akhirnya Pengacara Farhat Abbas menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Setelah DPO dan dicari Intel Polda Metro, Farhat Abbas tadi pagi menyerahkan diri ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” papar Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Ahmad Dhani, Kamis (1/10/2015).
Menurutnya, Farhat menjadi buronan polisi terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap dirinya.
“Ahmad Dhani meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan menahan Farhat Abbas,” tandasnya.
Seperti diketahui, Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus telah menetapkan status tersangka kepada Farhat Abbas. Berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan dinyatakan P21. Namun, sampai saat ini tahap kedua belum dapat dilakukan, lantaran mantan suami artis Nia Daniati tersebut tidak memenuhi pemanggilan penyidik sebanyak dua kali. Sehingga, tersangka dan BAP belum dilimpahkan ke kejaksaan.[]