JAKARTA, WB – Untuk menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 tahun, pemerintah biasanya memberikan remisi (pengurangan masa penahanan) bagi narapidana yang telah memenuhi syarat seacara undang-undang.
Namun kali ini, terpidana Abu Bakar Ba`asyir yang ditahan di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah kembali dipastikan tidak mendapatkan remisi dari pemerintah baik itu remisi khusus maupun remisi umum.
“Tahun ini, Abu Bakar Ba`asyir tidak dapat remisi,” ujar Kepala Sub-Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Sesuai dengan aturan, Ba`asyir dinilai tidak memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Tentang ketentuan narapidana yang berhak mendapat remisi. Salah satu poinya adalah, terpidana mau memberikan informasi yang lebih luas mengenai kejahatan tindak pidana yang dilakukannya. Kemudian, terpidana juga tidak mau membayar uang denda atau uang pengganti.
Diketahui, pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid ini adalah narapidana teroris yang telah divonis 15 tahun penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) 27 Februari 2012. Ia terbukti bersalah karena aktif terlibat dalam serangkaian kegiatan militer garis keras di Aceh, tepatnya di Pegunungan Jantho. Ba`asyir punya peran dalam pengiriman persenjataan di lokasi tersebut.
Mengenai siapa saja narapidana yang mendapatkan Remisi di hari kemerdekaan ini, Kementerian Hukum dan HAM belum mau mempublikasikan. Rencananya akan disampaikan langsung oleh presiden pada Minggu (17/8/2014). []