WASHINGTON, WB – Mahkamah Agung Amerika Serikat telah melegalkan pernikahan pasangan sesama jenis di seluruh negeri paman Sam itu. Kini hukum yang melarang pernikahan sesama jenis yang telah diterapkan di 14 negara bagian AS itu tidak berlaku lagi.
Keputusan itu telah diketok Jumat siang dengan perolehan suara yang ketat pada Jumat (26/6/2105). Putusan ini memiliki perbandingan lima suara setuju melawan empat suara yang menolak.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama.
Salah satu Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Anthony Kennedy menulis, penggugat meminta martabat yang sama di mata hukum. “Konstitusi memberikan mereka hak itu,” tulis Kennedy, seperti dikutip BBC News, Sabtu (27/6/2015).
Presiden AS Barack Obama juga merespon putusan tersebut. “Ini adalah kemenangan bagi Amerika,” katanya.
Namun, putusan MA itu juga diprotes keras oleh kelompok kristen konservatif di sana. Seorang Advokat anti-gay bahkan menyebut putusan itu sebagai pengabaian terhadap ribuan suara warga Amerika.
Kerumunan orang yang menunggu putusan itu di luar gedung pengadilan menyambut dengan gembira putusan tersebut pada Jumat (26/06). Maka putusan ini dianggap sebagai putusan monumental dalam sejarah di negeri ini.
Sebelum adanya putusan ini, pernikahan sejenis sah untuk dilakukan di 37 negara bagian (dari total 50 negara bagian) yang ada di Amerika Serikat.
Namun putusan ini tidak menjelaskan kapan izin menikah akan dikeluarkan di negara-negara bagian yang tadinya melarang pernikahan pasangan sejenis. Hal ini karena permasalahan prosedur untuk melangsungkan pernikahan sesama jenis itu belum ditetapkan. []