SINGAPURA, WB – Negara Singapura kerap membuat aturan ketat untuk warganya dan juga para wisatawan. Dan aturan yang dibuat tersebut harus dipatuhi, jika tidak ingin terkena denda yang lumayan tinggi.
Salah satu aturan itu adalah setiap orang yang berada di negara Singapura, dilarang mengunyah permen karet. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 1992 dan dibuat bukan tanpa alasan.
Aturan ini dibuat lantaran kebiasaan buruk warganya di zaman dahulu yang suka mengunyah permen karet, kemudian membuang sisanya di sembarang tempat.
Sekitar tahun 1980-an larangan mengunyah permen karet ini belum ada. Kala itu Warga bebas saja memakannya, dan joroknya sisa permen karet yang sudah bekas itupun ditempelkan di kotak surat, lubang kunci, tombol lift, lantai, tangga dan tempat-tempat lainnya.
Berawal dari situlah kemudian dibuat aturan bahwa mengunyah permen karet adalah tindakan ilegal dan bisa berujung pada denda mahal hingga 1000 dolar Singapura atau setara dengan Rp9,7 juta.[]