MEKKAH, WB – Pemerintah Arab Saudi menerbitkan peraturan baru di negaranya, di mana ada sebuah larangan bagi setiap warganya untk menikahi wanita asal Pakistan, Bangladesh, Chad dan Burma.
Peraturan baru tersebut berujung pada reaksi bernada mengolok dan bahkan diejek habis di media sosial seperti Twitter dan Facebook.
Seperti yang diberitakan Saudi Gazette, hanya seorang laki-laki yang sudah berumur di atas 25 tahun yang boleh mengajukan permohonan untuk menikahi wanita asing.
Meski sudah bercerai, orang tersebut juga harus sabar menunggu hingga enam bulan sebelum mengajukan permohonan izin menikahi wanita asing. Jika ia sudah menikah dan ingin “poligami”, ia harus membuktikan jika isteri pertamanya itu mengidap kanker atau lumpuh.
“Hanya kaum lelaki yang mendukung klaim seperti ini demi kesenangan mereka dan demi kepuasan maksimal. Bagi pria saudi, kesombongan itu sangat penting,” ujar dokter Saudi, Lina al-Sayed.
Mona Eltahewy, penulis dan pembicara asal Mesir, bercuit di Twitter: “Wanita di Saudi tak boleh berpoligami. Tapi bayangkan bila ada seorang wanita ingin bercerai karena suaminya mengidap kanker. Ia akan dikutuk seumur hidupnya.”
Hingga sekarang pemerintah Saudi belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengklarifikasi soal aturan menikahi wanita asing tersebut. []