JAKARTA, WB – Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) Ratu Atut Chosyiah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara oleh majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (11/8/2014).
Gubernur Banten non aktif itu, terbukti telah menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu diberikan kepada Akil untuk mengurusi sengketa Pilkada Lebak.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Atut terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi. Menjatuhkan Atut pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Jaksa Edy Hartoyo, di Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus inin, majelis hakim menjelaskan, Atut pertama kali pernah bertemu dengan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin di Hotel Sultan Jakarta, pada 9 September 2013. Pertemuan itu membahas mengenai rencana mengajukan gugatan sengketa Pilkada Lebak ke MK.
Pasangan Amir-Kasmin diketahui, telah kalah suara dari rivalnya Oktavia Jayabaya – Ade Sumardi. Ia kemudian mengajukan gugatan ke MK dan menunjuk salah seorang pengacara Susi Tur Handayani sebagai kuasa hukumnya, dan Atut juga mengutus Wawan untuk mengatur sengketa tersebut.
“Terdakwa mengutus Tubagus Chaeri Wardana bertemu Akil Mochtar di rumah dinas Ketua MK,” katanya.
Akhirnya terjadilah pertemuan antara Akil, Wawan dan Atut di Singapura untuk membahas Pilkada Lebak. Disana Akil sempat meminta kepada Atut untuk menyediakan uang Rp 3 milyar, jika ingin gugatanya dimenangkan. Namun pihak Atut hanya bersedia membayar Rp 1 milyar.
“Terdakwa mempunyai niat atau kehendak untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak dengan memberikan uang kepada Akil Mochtar. Terdakwa menyetujui Tubagus Chaeri Wardana memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil,” terang jaksa.
Rencana Atut dan Wawan ternyata berhasil. MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir-Hamzah dan memerintahkan kepada KPU lebak untuk mengadakan Pilkada ulang.
Atut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []