JAKARTA, WB- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta akan memanggil warga yang menolak Djarot Saiful Hidayat saat kampanye di Kembangan, Jakarta Barat.
Djarot merupakan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga yang berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon gubernur.
“Kami akan panggilan pendemo yang menolak Djarot pada Rabu (16/11/16),” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri.
Jufri menjelaskan Bawaslu DKI telah mengantongi identitas pendemo yang berstatus terlapor itu, namun namanya tidak dapat dipublikasikan.
Menurut Jufri, Bawaslu DKI Jakarta menangani penolakan kampanye tersebut berdasarkan laporan dari tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot.
Dilansir dari Antara, Penolakan sekelompok warga terjadi saat Djarot berkampanye di daerah Kembangan pada Rabu (9/11/16) namun tim pemenangan nomor urut dua melaporkan ke Bawaslu dengan disertai barang bukti pada Minggu (13/11/16).
Sejauh ini, pihak Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa enam saksi dari pihak tim kampanye dan Djarot.
Usai pemeriksaan saksi rampung, Bawaslu DKI Jakarta akan melaporkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memastikan pengaduan itu ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana atau tidak.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa Djarot dengan menjawab 20 pertanyaan terkait materi yang diadukan. Pemeriksaan, kata Jufri, dilakukan untuk memastikan soal ada tidaknya kesesuaian dengan yang dirasakan Djarot saat kampanye.[]