JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 42 barang rampasan hasil korupsi. Barang-barang itu semula milik para koruptor seperti direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan Ahmad Fathanah.
Lelang dimulai pukul 11.00 WIB, Rabu (12/11/2014) di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Kuningan Jakarta.
Barang yang dilelang adalah barang elektronik berupa netbook, laptop, proyektor dan telepon selular berbagai merek. Harga barang lelang tersebut bervariasi mulai dari Rp75 ribu hingga Rp1,5 juta.
“Barang-barang yang dilelang adalah barang elektronik yang statusnya dirampas untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (12/11/2014).
Perangkat elektronik tersebut antara lain berasal dari mantan anggota DPR M Al Amien Nur Nasution, mantan penyidik pajak Pargono Riyadi, Mohammad Dian Irwan Nuqisra, Eko Darmayanto, pengacara Mario Cornelio Bernardo, direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, mantan pelatih golf kepala SKK Migas, Deviardi dan pelaku kasus impor daging sapi, Ahmad Fathanah.
Para peserta lelang terhitung mencapai sekitar 30 orang. Mereka datang dari pegawai di lingkungan KPK, aparat keamanan, dan masyarakat umum sekitar.
Tawaran tertinggi dari lelang kali ini baru mencapai Rp 1,7 juta, untuk satu unit ponsel Blackberry tipe 9900 warna hitam. Ponsel yang berhasil dilego seorang warga itu merupakan bekas milik pesakitan kasus impor daging sapi, Ahmad Fathanah.
Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang selambag-lambatnya lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang, ditambah bea lelang sebesar dua persen. Apabila tidak melunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang. []