JEDDAH, WB – Pemerintah Arab Saudi sudah mengeksekusi mati salah seorang warganya bernama Syai Ali Al Qahtani pada Selasa (21/4/2015) kemarin karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan keji terhadap salah satu Warga Negara Indonesia (WNI), Kikim Komalasari pada 2010 silam.
Sebenarnya, pengadilan menjatuhi Al Qahtani hukuman mati ta`zir yang artinya sang terpidana masih bisa lolos dari hukuman mati tersebut setelah mendapat pengampunan oleh Raja. Namun rupanya Raja menolak memberi pengampunan karena pembunuhan yang dilakukan Al Qahtani tergolong keji.
Demikian isi keterangan tertulis Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal.
“Jenazah Kikim sudah dipulangkan dengan bantuan KJRI Jeddah tahun 2011 lalu dan dimakamkan di Cianjur,” tulis Iqbal dalam keterangannya.
Dia mengatakan sejak awal kasus ini, Pemerintah RI telah mengawal prosesnya. KJRI menunjuk pengacara Abdurrahim Muhammad Al Hindi untuk memastikan Kikim memperoleh keadilan, hak-haknya dipenuhi dan memastikan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Walaupun dalam jenis hukuman mati yang berlaku di Saudi, ta`zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat, namun atas upaya pembelaan tim pembela KJRI Jeddah, hakim memasukkan dalam amar putusan peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan uang diyat syar`i.
“Uang diyat syar`i yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh Ulama di Arab Saudi. Peluang diyat syar`i diberikan karena mempertimbangkan Kikim meninggalkan tiga anak yang masih membutuhkan biaya hidup,” paparnya. []