JAKARTA, WB – Bulan puasa akan segera datang. Pemerintah tentunya akan memberlakukan jam kerja yang berbeda dari biasanya bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Berikut Surat Edaran yang dikirimkan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
1. Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.00, waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 15.30, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 – 14.00, waktu istirahat pukul 12.00 –12.30
b. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Ini artinya, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima ataupun enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu. []