JAKARTA, WB – Kejaksaan Agung menyebut, ada kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp 7 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP kerugiannya mencapai Rp 7 miliar,” papar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, Jumat (16/9/2016).
Kejagung menyebut, tersangka dugaan korupsi yakni Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri, Nur Saim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Kejagung telah menahan Aidil Fitri di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan dari Kamis (15/9) setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik JAM Pidsus.
Kapuspenkum menjelaskan ketiga yang diduga terlibat sudah ditahan. Dasar penahanan itu dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyebutkan pihaknya sudah mengajukan permintaan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui besaran kerugian keuangan negara.
“Ditunggu saja, penyidikannya masih berlangsung,” ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, Nur Saim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.[]