JAKARTA, WB – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, kembali diperiksa oleh penyidik Ditipikor Bareskrim Polri.
Pemanggilan tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik.
Kasubdit II Dirtipkor Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto membenarkan mengenai pemeriksaan tersebut.
“Ya betul, hari ini yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway,” papar Djoko saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2015).
Ditambahkan Djoko, pemeriksaan terhadap Denny sedianya dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Denny dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 32 miliar.
Sebagaimana diberitakan, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wamenkum HAM.