JAKARTA, WB – Usai rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung sengit akhirnya ditetapkanlah besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI di angka Rp 3,1 Juta. Dimana PP Nomor 78 Tahun 2015 besaran KHL tidak dimasukan dalam perhitungan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono mengatakan angka tersebut hasil kesepakatan atas usulan dari pengusaha dan pekerja. Dia menyebut kalangan pengusaha mengusulkan besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.010.500 sementara pekerja Rp 3.133.740.
Priyono menyatakan, dari hitungan itu, unsur pengusaha mengusulkan Rp 3.010.500. Sedangkan, unsur buruh Rp 3.133.740. Akhirnya diputuskan UMP DKI 2016 sebesar Rp 3,1 juta.
Hasil hitungan tersebut akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada hari ini (30/10). “Hasil ini akan segera direkomendasikan ke Gubernur untuk segera diputuskan,” tandas dia. []