JAKARTA, WB – Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah hari ini menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) terkait kasus suap dalam pemenangan sengketa Pilkada di Lebak Banten.
Atut didakwa menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi, kala itu sebesar Rp 1 milyar untuk mempengaruhi putusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Namun Atut tidak merasa keberatan dengan dakwaan tersebut yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
“Saya sudah mengerti (isi dakwaan), saya tidak akan mengajukan keberatan,” kata Atut, di Tipikor, Selasa (6/5/2014).
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Atut, Andi Simangungsong, ia mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun ia akan membuktikan kebenaran isi dakwaan melalui proses pemeriksaan.
“Kami tidak akan mengajukan keberatan, kami tidak setuju isi dakwaan, dan kami tidak setuju isi dakwaan dan kami akan masuk dalam pembelaan,” ujarnya.
Disisi lain, Andi juga mengatakan apresiasi terhadap tim Jaksa KPK yang memasukan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut dianggap akan meringankan terdakwa dibandingkan dengan Pasal 6 ayat 1, yakni maksimal 15 tahun penjara.
“Kami apresiasi JPU memberikan waktu cukup untuk mempelajari dakwaan setelah diskusi, kami apresiasi muncul Pasal 13 dalam Pilkada Lebak. Kami anggap itu penghargaan pada kami,” jelasnya.[]
Comments 8