WARTABUANA – Komisi III DPR, akhirnya memutuskan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal ini telah disepakati dalam musyawarah Komisi III.
“Seluruh perwakilan fraksi-fraksi menyepakati untuk menjabat pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Ketua adalah Saudara Firli Bahuri,” kata pimpinan rapat Komisi III Azis Syamsudin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sementara itu, wakil ketua diisi empat pimpinan KPK lainnya. Yaitu Lili Pintauli, Nawawi, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Namun sayangnya, banyak pihak yang menuding jika Firli Bahuri terlibat dugaan pelanggaran etik berat. Seperti yang diungkap praktisi hukum Kapitra. Ia mengatakan ingin menemui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk meminta klarifikasi.
Kapitra merasa heran dengan pernyataan Surat yang berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran etik berat bagi Firli. Selain itu, kata Kapitra, Pansel Capim KPK juga menyatakan tak mendapat keputusan definitif soal kasus itu.
“Bagaimana bisa ada statement dari Pak Saut mengatakan bahwa telah ada majelis kode etik, bahwa Firli melakukan pelanggaran berat etika,” kata Kapitra kepada wartawan di KPK.
“Tiba-tiba ada statmen seperti itu, yang bisa membunuh karakter orang. Jangan sampai itu menimbulkan attack ke persoalan dan fitnah. Makannya kita ingin mengklarifikasi,” sambungnya.
Kapitra juga ingin mengklarifikasi kepada Saut soal pengumuman pelanggaran etik Firli yang berdekatan dengan proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di DPR. Ia khawatir ada maksud tertentu untuk menjatuhkan Firli dalam proses ini.
“Kami ingin semua jelas terang benderang, jangan sampai muncul fitnah dan jangan sampai ada pembuhunan karakter. Ini tidak baik buat penegakkan hukum maupun demokrasi,” tuturnya.[]