PROBOLINGGO, WB – Dimas Kanjeng Taat Pribadi, oleh hakim divonis 18 tahun penjara. Dia terbukti terpidana dalam kasus pembunuhan mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (01/8/2017), Dimas Kanjeng terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis tersebut jauh lebih ringan, mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman pidana seumur hidup, karena melanggar pasal 340 KUHP.
Pada sidang kali ini, yang diketuai Majelis Hakim Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta, dan bukti di persidangan. Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan. Serta menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.
“Terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah. Dan peran Taat sendiri sebagai otak pembunuhan lantaran terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Basuki, Taat Pribadi sudah memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.[]