JAKARTA, WB – Muktamar VIII PPP di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (2/11/2014) dini hari telah menetapkan secara aklamasi Djan Faridz sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2014-2019. Mantan Menteri Perumahan Rakyat itu mengaskan partainya tetap berada di barisan Koalisi Merah Putih (KMP).
“Dengan ini dinyatakan Djan Faridz sebagai calon tunggal, dan ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih periode 2014-2019, pada Muktamar VIII PPP tanggal 30 Oktober sampai 2 November,” kata pimpinan sidang Ahmad Gozali di lokasi muktamar.
Selain Djan Faridz, sebelumnya dalam muktamar ini sempat muncul sejumlah kandidat ketua umum PPP seperti Ahmad Yani, Ahmad Muqowan dan Dimyati Natakusumah. Namun Djan Faridz ditetapkan sebagai calon tunggal, dan dipilih melalui aklamasi.
Muktamar VIII PPP berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta sejak Kamis (30/10) hingga Minggu. Beberapa agenda muktamar antara lain pemilihan ketua umum, serta pembahasan AD/ART dan arah politik ke depan.
Usai dietapkan sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Suryadharma Ali, Djan Faridz menegaskan muktamar Jakarta adalah yang sah daripada Muktamar Surabaya. Djan menegaskan muktamar PPP inilah yang sah menurut AD/ART dan mahkamah partai dan majelis syariah.
Selain itu dirinya pun menegaskan akan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP). Bahkan secara terang-terangkan, Djan mengatakan mendukung UU Pilkada tak langsung dan yakin para kader DPW-nya menjadi pimpinan daerah.
“Sesuai keputusan muktamar dengan bergabung KMP saya akan melaksanakan dengan baik. Selain itu saya melihat ada celah bagi kader kita menjadi pemimpin daerah melalui UU Pilkada (yang telah disahkan),” tegas poltisi yang juga pengusaha properti ini. []