JAKARTA, WB – Pembangungan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di tiap provinsi dianggarkan Rp 21 miliar. Sementara tanah yang digunakan merupakan tanah hibah dari pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto. “Hal ini sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014,” kata dia, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Lebih lanjut dia menambahkan pembangunan ini sudah dimulai tahun lalu di Palembang sementara tahun ini dibangun di NTT dan Jogja. “Pembangunan akan berlangsung tiap tahunnya dengan penganggaran multiyears. Ini mengingat keberadaan kantor DPD di seluruh provinsi itu berfungsi untuk mempermuda senator menyerap aspirasi masyarakat melalui kantor perwakilan DPD di daerah,” imbuh dia.
Dikatakan olehnya pada tahun depan dilaksanakan di Sumatera Barat, NTB, Maluku serta Sulawesi Utara.
“Nanti anggota berkantor di sana, bahkan 2015 dua kali setahun rapat dengan bupati, walikota dan gubernur. Saat reses anggota berkantor di provinsi, sekarang sudah ada stafnya,” pungkas dia. []