JAKARTA, WB – Mahkamah Agung menegaskan pihaknya menolak upaya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang berencana membuat DPR Tandingan. Pasalnya langkah itu bertentangan dengan konstitusi.
“Mahkamah hanya akan melantik sesuai asas hukum saja,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Pernyataan Agung juga sekaligus membantah bahwa MA telah melantik pimpinan DPR, usai lima partai yang bergabung dalam KIH menggelar sidang paripurna tandingan. ”Sampai saat ini juga belum ada surat permintaan pelantikan tersebut yang datang ke Mahkamah,” terangnya.
Sebelumnya KIH, yang merupakan partai pendukung Presiden Joko Widodo telah menyatakan mosi tidak percaya dengan Pimpinan DPR saat ini yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo Subianto. KIH membuat DPR tandingan karena merasa pembagian pimpinan komisi dan alat kelengkapan anggota dewan tidak adil.
Selain membuat DPR tandingan, KIH juga meminta kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Undang-Undang ini dianggap akan banyak menjegal program-program Jokowi. []