JAKARTA, WB – Dua tokoh politik yang selama ini disebut kencang akan mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden telah diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bersaksi dalam kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertama adalah Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2004-2009, Jusuf Kalla, Kamis (8/5/2014), ia diminta oleh Jaksa untuk bersaksi memberikan keterangan mengenai kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) ini tengah bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. JK pun mengaku siap memberikan keterangan secara benar mengenai kasus tersebut.
“Tentu kesaksian yang benar bukan kesaksian yang palsu,”ujarnya di Tipikor, Kamis (8/5/2014).
Sebelumnya diberitakan, pada 2008, Kalla selaku wakil presiden pernah mendapat laporan dari Menteri Keuangan sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengenai kondisi Bank Century.
Dalam kesaksian di persidangan kasus ini sebelumnya, Sri Mulyani mengaku melaporkan kepada Kalla pada 25 November 2008 bahwa Bank Century telah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Sri Mulyani mengaku tak melaporkannya secara detail, karena ia menganggap kasus ini sudah jelas.
Sementara calon lain yang disebut akan mendampingi Jokowi adalah Mahfud MD. Mahfud sudah terlebih dahulu diminta oleh Jaksa untuk bersaksi memberikan keterangan mengenai kasus yang berbeda yakni, sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Akil Mochtar.
Mahfud bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar pada Senin (5/5). Ia diminta oleh Jaksa dan Hakim mengenai ruang karauke di rumah Dinas Ketua MK yang pernah digunakan Akil untuk menyimpan uang hasil korupsinya.
Ruang karauke tersebut diketahui dibuat pada saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK. Dalam beberapa kesempatan Akil kerap menuding penemuan uang tersebut adalah milik Mahfud sehingga menimbulkan pro dan kontra.[]
Comments 9