JAKARTA, WB – Pengacara Ali Mochtar Ngabalin, Eggi Sudjana tidak mengerti atas kasus hukum yang menimpa kliennya. Pasalnya Ali Mochtar yang menjadi korban pengeroyokan tapi justru dia yang dilaporkan oleh Roger Raweyai.
“Tapi kita tetap menghormati proses hukum itu.Saya tekankan bahwa laporan saudara Ali yang harus diproses karena dia yang menjadi korban,” Kata Eggy di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2015).
Menurutnya, yang perlu diklarifikasi adalah Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan atau terlapor tapi sebagai saksi dengan tuduhan adanya pengeroyokan. Padahal lanjut Eggy, justru Ali yang diserang atau dipukul di depan teman-teman.
“Ada satu konsekuensi logis yang itu bukan kategori pengeroyokan, tapi akhirnya mesti ada pengeroyokan juga sebagai terlapor,” bebernya.
Sejauh ini Ali Mochtar belum memasuki kepada materi pemeriksaan. Sebab, baru ada komunikasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto beserta wakilnya untuk menyamakan pandangan.
“Ada kejanggalan, tadinya melapor kok jadi dilaporkan. Pemahaman saya orang yang melapor harus diproses dulu jangan dilaporkan. Saya minta begitu,” kata Eggy
Ali akan diperiksa penyidik Unit IV Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Dikabarkan Ali ditemani oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham yang ikut menghadiri pemeriksaan tersebut .
Kasus ini berawal ketika Ali Mochtar Ngabalin dipukul pakai balok oleh seorang tak dikenal saat Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan pengarahan kepada ratusan kader, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/3) malam.[]