JAKARTA, WB – Belum lama ini publik sempat dihebohkan soal kenaikan tunjangan DPR. Namun, gaji yang diperoleh wakil rakyat tersebut dinilai sangat fantastis. Seperti diutarakan Sekretaris Jenderal Fitray Yenny Soetjipto.
Menurutnya penghasilan anggota parlemen DPR termasuk gaji terbesar keempat di dunia dibandingkan dengan parlemen negara lain yang lebih maju di dunia, yaitu sebesar Rp 800 juta atau sekitar US$ 65 ribu. Angka ini 18 kali lipat dari pendapatan per kapita penduduk Indonesia per tahun sebesar US$ 3.582.
Sedangkan gaji anggota parlemen di Amerika serikat yang hanya sebesar 3.5 kali dari pendapatan per kapita penduduk, sedangkan Malaysia berkisar jauh di bawah angka fantastis itu, yaitu sekitar US$ 25 ribu.
Karena itu Yenny menilai apa yang dikerjakan wakil rakyat saat ini tidak sebanding dengan penghasilan yang diterimanya. Dari 34 rancangan undang-undang yang diharapkan selesai pada 2015, tak satu pun diketok atau disahkan.
“Dalam berbicara tunjangan atau gaji, harusnya anggota Dewan mengutamakan asas keadilan. Bandingkan gaji mereka dengan rakyat yang mereka wakili, jangan dengan menteri atau pejabat negara lain,” tandas dia.
Inilah kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kementerian Keuangan:
1. Tunjangan kehormatan
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11,15 juta, disetujui Rp 6,69 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10,75 juta, disetujui Rp 6,46 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 9,3 juta, disetujui Rp 5,58 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a. Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18,71 juta, disetujui Rp 16,468 juta.
b. Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18,192 juta, disetujui Rp 16,009 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 17,675 juta, disetujui Rp 15,554 juta.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a. Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7 juta, disetujui Rp 5,25 juta.
b. Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,5 juta.
c. Anggota: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,75 juta.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
a. Listrik: DPR mengusulkan Rp 5 juta, disetujui Rp 3,5 juta.
b. Telepon: DPR mengusulkan Rp 6 juta, disetujui Rp 4,2 juta. []