JAKARTA, WB – Aktivitas Gunung api Soputan yang berada di perbatasan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara terus meningkat.
Terhitung mulai tanggal 4 Januari 2016 pukul 18.00 WITA, PVMBG menaikkan status Gunung api Soputan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III). Masyarakat atau pengunjung dilarang beraktivitas di dalam radius 4 km dan sektoral 6,5 km ke arah Barat Daya-Barat-Barat Laut dari puncak Gunung Soputan.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. “Pada 4 Januari 2016 pukul 20.53 WITA, Gunung Soputan meletus dengan asap kelabu tebal setinggi 2.000 meter condong ke Tenggara. Terlihat lava pijar menuruni lereng gunung bagian timur dan suara gemuruh dari arah puncak gunung,” kata Sutopo melalui keterangannya yang diterima redaksi Wartabuana.com, Jakarta, Selasa (5/1)
Menurut Sutopo masyarakat belum perlu mengungsi. Permukiman masih jauh di luar dari radius yang dilarang. BPBD Kabupaten Minahasa Tenggara masih melakukan koordinasi terkait dengan antisipasi yang harus dilakukan. Hujan abu tipis terjadi di beberapa daerah seperti di Langowan di Minahasa. BPBD masih melakukan pemantauan daerah yang hujan abu vulkanik.
“Masyarakat di Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara tetap beraktivitas normal. Tidak ada kepanikan karena masyarakat sudah terbiasa dengan kondisi erupsi Gunung Soputan yang sering meletus dengan intensitas yang tidak terlalu besar dan memberikan dampak merugikan,” imbuh Sutopo.
Dengan naiknya status Gunung Soputan menjadi Siaga, maka dari 127 gunungapi aktif di Indonesia ada satu status Awas yaitu Gunung Sinabung, empat status Siaga (Gunung Soputan, Bromo, Karangetang, Lokon), dan 15 status Waspada.
“Sementara itu, aktivitas erupsi Gunung Bromo terus mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Tremor erupsi menerus dengan amplitudo dominan 5 mm. Kondisi ini hampir sama pada saat pertama meletus 4 Desember 2015. Tampak asap kelabu sedang-tebal, tekanan sedang-kuat, tinggi asap berkisar 1.500 meter dari puncak ke Utara. Belum perlu ada pengungsian. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 3 km,” tutup Sutopo. []