JAKARTA, WB – Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan pengguna sepeda motor untuk melintas di sepanjangan Jalan MH. Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Namun, kebijakan itu mulai berlaku mulai Senin, 6 April 2015 malam selepas pukul 23.00 WIB.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) no. 141 tahun 2015 sebagai pengganti Pergub no. 195 tahun 2014.
“Pergub itu merevisi jam pelarangan motor yang semula 24 jam penuh setiap harinya, kini diubah pada jam 06.00 hingga 23.00,” ujar Benjamin.
Benjamin menambahkan, nantinya pengendara sepeda motor bisa melintasi jalan itu mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.
Sementara itu, menurut Ahok, revisi pergub itu diperlukan karena berdasarkan hasil
evaluasi dari diberlakukannya kebijakan itu selama lebih dari 3 bulan, Pemprov DKI menemukan hal berbeda dari prediksi sebelum pembatasan diberlakukan.
“Setelah kita evaluasi, Jalan Thamrin itu bila malam hari kosong,” ujarnya di Balai Kota.
Menurutnya, revisi itu perlu dilakukan karena lebih banyak warga yang mulai melakukan aktivitasnya dari subuh.
“Orang-orang yang berangkat kerja sangat pagi, akan lebih praktis seperti itu,” ujar Ahok. []