BALI, WB – Margaret Christina Megawe alias Margaret resmi dtetapkan sebagai tersangka kasus penelataran anak. Penetapan Margareta oleh kepolisian berdasarkan keterangan Agus.
“Ya, dia (Margareth) ditetapkan tersangka. Tapi terhadap kasus penelantaran anak, bukan terkait kasus pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, Minggu (14/6/2015).
Margareth dikenakan pasal 80 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Sementara kedua anak Margareth, Ivon dan Christine statusnya masih saksi.
Seperti diketahui dari hasil autopsi, jasad Angeline dipenuhi banyak luka memar. Setidaknya ada 20 lebih luka memar dari kepala sampai ujung kaki. Diketahui juga terdapat luka sundutan rokok dan lecet-lecet. Meski begitu, kematian Angeline disebabkan bukan karena luka memar itu, melainkan luka benturan benda tumpul di kepala.
Saat ini Margaret sudah ditahan di Polda Bali, dan pihak kepolisian sedang menunggu pengacaranya. Seperti diketahui bahwa selama ini Angeline telah dipekerjakan oleh ibu asuhnya tersebut.
Setiap hari memberi makan ayam sekira 50 ekor lebih. Bahkan dia tak jarang membuatkan mie rebus untuk ibu asuhnya. Selain keterangan dari Agus juga terdapat keterangan saksi-saksi lainnya. Margaretat tidak hanya menyuruh Angeline memberi makan ayam saja tetapi dia juga sering memukuli bocah kelas II SDN 12 Sanur itu.
Dari keterangan Agus bahwa pernah melihat hidung Angeline berdarah karena dipukul oleh ibu angkatnya. Masih menurut Agus, setiap hari korban usai sekolah selalu membantu dirinya untuk merawat hewan ternak ibu angkatnya itu
Wali Kelas II SDN 12 Sanur, Denpasar, Putu Sri Wijayanti mengatakan, karena harus memberi makan ternak ibu angkatnya itu, mengakibatkan anak didiknya itu sering terlambat masuk sekolah. []