JAKARTA, WB – Mantan Menteri Perhubungan, Budi Muliawan Suyitno menilai bahwa, persoalan industri penerbangan yang terjadi ditanah air, tak ubahnya bagaikan persoalan gunung es.
Dikatakan seperti gunung es, Mantan menteri yang pernah menjabat di era Presiden Abdurahman Wahid (Gusdur) ini, melihat tidak adanya keseimbangan antara pesatnya perkembangan industri penerbangan ditanah air, namun tidak ditunjang dengan infrastruktur yang memadai dari pemerintah (Kementerian Perhubungan) sebagai regulator.
“Ini kita dihadapkan pada persoalan didalam lingkungan regulator. Betapa bagusnya industri penerbangan tapi kalau regulatornya tidak taat maka dunia internasional tetap saja tidak mau mengakui,” ujar Budi dijumpai usai menjadi pembicara bertajuk “Wajah Penerbangan Kita” di bilangan Cikini, Sabtu (10/1/2015).
Budi menambahkan, jika ingin industri penerbangan maju dan baik kedepannya, maka langkah awal yang harus dilakukan adalah pembenahan dilingkungan regulatornya. Karena hal itu yang dilihat oleh dunia melalui audit.
“Kalau regulatornya bersih, transparan dan akuntabel maka akan baik. Tapi kalau busuk maka semuanya akan busuk,” cibir Budi.
Sejalan dengan pernyataan Budi, Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Yudi Widiana berargumen bahwa, pihak regulator seperti terlihat keteteran dalam dunia penerbangan yang saat ini tengah bergairah. Padahal pemerintah sebagai regulator telah diamanatkan dalam UU Pasal 10, dimana sebagai pemangku penanggung jawab terhadap keselamatan dunia penerbangan .
“Tapi disini yang terlihat pemerintah seperti terlihat lamban dalam mengantisipasinya. Pertumbuhannya cepat tapi penanganannya lambat. Salah satunya adalah infrastuktur. Jadi banyak ketidak seimbangan yang harus dilakukan,” ujar Politisi dari Fraksi PKS ini.
Akibat lambannya sikap regulator tersebut, dikhawatirkan akan berimbas pada persepsi dunia luar yang dimana ada kekhawatiran anggapan Indonesia masih belum aman untuk penerbangan dan pelayaran.
Hal lainnya yang juga disayangkan oleh Yudi saat ini adalah adanya sikap yang terkesan terburu-buru yang diambil oleh regulator, dimana sikap langsung memutuskan untuk membekukan rute AirAsia Surabaya-Singapura.
“Kita dikagetkan oleh tindakan regulator yang terburu – buru. Ini belum tuntas tiba-tiba rute Air asia dibekukan. Padahal pasal 308 ayat 1 menteri bertanggungjawab pada industri penerbangan Nasional. Harusnya dilihat dulu apa yang terjadi,” kata Yudi.[]