JAKARTA, WB – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, memberikan apresiasi atas langkah Polri didalam menangani kasus tabloid Obor Rakyat. Menurutnya, masyarakat diminta untuk memberikan dukungan bagi proses hukum terhadap kasus tabloid Obor Rakyat.
“Tabloid ini adalah aksi malpraktek pers yang bertentangan dengan UU Pers, yang sangat mencemari profesi jurnalis dan masyarakat pers Indonesia,” kata Neta melalui siaran persnya, Rabu (25/6/2014).
Neta menambahkan, terkait polemik Tabloid itu, Polri diharapkan bisa bekerja cepat. Artinya, sebelum pelaksanaan Pilpres 2014, Polri sudah menetapkan tersangkanya agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, untuk kemudian diproses ke pengadilan, sehingga kesan masyarakat selama ini bahwa Polri ogah-ogahan atau lamban dalam menangani kasus obor bisa ditepis.
“Polri harus mengenakan pasal berlapis agar dapat membidik tersangka dalam beberapa hal, antara lain kesalahan redaksional dengan mengacu Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan UU Pers,” ujarnya.
Lebih jauh Neta menambahkan, kedepan Polri harus bisa segera menangkap dan menahan orang yang membiayai penerbitan tabloid. Disisi lain rekening pemred tabloid juga harus ditelusuri asal muasal dana yang masuk ke rekeningnya.
“Polisi juga harus segera menyita komputer dan percetakan yang digunakan untuk mencetak tabloid. Jadi Langkah tegas harus dilakukan agar kasus penyalahgunaan pers atau malpraktek pers tidak terulang,” tandasnya. []