JAKARTA, WB – Meski Kejaksaan Agung sudah menahan mantan Kepala Dinas DKI Jakarta, Udar Pristono masih menerima haknya karena masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Udar saat ini sudah menjadi tahanan Kejagung dalam kasus perkara mark up pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan regular tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun, namun ia masih menerima haknya karena masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
“Masih berstatus menjadi pegawai negeri sipil DKI,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga.
Karmayoga mengatakan, menjadi staf di TGUPP, Udar masih mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebanding dengan pejabat eselon II. Namun, untuk gaji telah ditetapkan di tingkat nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 2014 tentang perubahan ke-16 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
“Kalau gaji sesuai dengan standar nasional dan tergantung dari masa kerja dikali golongan PNS itu,” katanya.[]