WARTABUANA – Setelah mangkir dengan alasan isoman, kemudian dijemput paksa alias ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi menjadi tahanan lembaga anti rasuah itu pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Politisi Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).
Azis dijemput paksa KPK di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam. Azis sedianya diperiksa pada Jumat. Namun Azis tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
Namun, menuruf Firli, KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Azis diduga memberi uang sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar dirinya tak diusut dalam perkara tersebut. Kasus ini berawal ketika Azis menghubungi Stepanus pada Agustus 2020. Saat itu, Azis meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunadoyang.
Kasus yang menyeret Azis ini tengah diselidik lembaga antirasuah. Stepanus kemudian menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Maskur meminta kepada Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. Stepanus juga menyampaikan hal serupa kepada Azis.
Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Stepanus pun menyerahkan nomor rekening Maskur kepada Azis.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
Stepanus kembali menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Ia diduga kembali menerima uang secara bertahap dari Azis, yakni US$100 ribu, Sin$17.600, dan Sin$140.500. Uang-uang tersebut ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur ke money changer menjadi pecahan rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.[]