JAKARTA, WB – Kasus korupsi pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai 1,1 milyar dollar Amerika Serikat.
Hal itu, disampaikan oleh Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucho Sky Khadafi. Menurutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Fitra, diduga korupsi Jero tidak hanya mencapai Rp 9,9 milyar yang didapat dari Dana Oprasional Menteri (DOM).
“Mestinya KPK masuk di wilayah perizinan Kementerian ESDM, atas sekema pembangunan Kilang LNG Train 3 Tanguh,”ujarnya, Senin (22/9/2014).
Uchok mengungkapkan, Jero pernah menandatangani surat izin persetujuan pembangunan proyek Tangguh tanggal 12 Juli 2013 dengan Nomor.5165/10 MEM.M/2013 yang ditujukan kepada kepala SKK Migas untuk menerapkan TBS (Trustee Borrowing Schema). Perizinan tersebut, disebut oleh Ochok serat dengan korupsi.
TBS sendiri merupakan lembaga keuangan yang menjalankan tiga hal. Pertama, bank atau lembaga tersebut bertindak selaku pihak peminjam melalui perjanjian kredit dengan lender. Kedua, bank atau lembaga tersebut menerima hasil penjualan produk dari pembeli. Fungsi ketiga, bank atau lembaga itu mendistribusikan hasil penjualan kepada yang berhak, termasuk lender.
“Skema TBS ini jelas-jelas telah melanggar Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 6 ayat (2.C), di mana dijelaskan bahwa: Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau bentuk Usaha Tetap,” terangnya.
Kemudian, Jero juga disebut pernah, melakukan melakukan tanda tangan persetujuan (Plan of Development) POD II Tangguh Train 3 tanggal 29 November 2012 dengan Nomor. 0793 / BPOOOOO/2012/S.
“Dan pada saat itu, Sdr. Jero Wacik Menteri ESDM selaku Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi, yang dibentuk berdasarkan Perpres 95 tanggal 13 November 2012, untuk mengisi kekosongan hukum dalam hubungan dengan KKKS,” jelasnya. []