JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo mengungkapkan proses perizinan pembangunan pembangkit listrik yang begitu panjang. Dimana diperlukan 59 perizinan. Pernyataan ini sekaligus menjawab keluhan warga yang mengaku kekurangan listrik.
“Ngurusnya ada yang sampai 4 tahun, 6 tahun, ngurus izinnya saja. Bayangkan, ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Belum lagi masalah pembebasan lahan,” ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (7/4).
Sambutan tersebut disampaikan pada peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, kemarin.
Saat ini perizinan pembangunan pembangkit listrik telah dipangkas dari 59 peraturan menjadi 22 peraturan, dan akan diselesaikan selama 255 hari. Namun menurut Presiden, proses perizinan tersebut masih terlalu lama.
“Masalah yang berkaitan dengan izin apapun tolong dipercepat. Pangkas yang sulit, beri kemudahan kepada masyarakat kita,” pesan Presiden kepada Gubernur, Bupati, Walikota dan jajaran di bawahnya, termasuk Camat agar memberikan kemudahan dalam perizinan.
Presiden menekankan bahwa saat ini adalah era kompetisi, maka yang lamban akan ditinggal. Proses perizinan yang memakan waktu lama tidak akan menarik investor.
“Tidak bisa lagi mengurus izin sampai bertahun-tahun. Zaman IT, ngurus izin dalam hitungan kecepatan jam. Kalau tidak, sekali lagi, bisa kalah bersaing dengan negara di sekitar kita. Negara kita harus memenangkan persaingan itu. Kalau tidak dibenahi jangan berharap memenangkan pertandingan itu,” tandas Presiden. []