JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo menegaskan akan memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait larangan ojek online beroperasi. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
“Saya segera panggil Menhub,” tulis Presiden Joko Widodo melalui akun twitternya, Jakarta, Jumat (18/12).
Dalam penelurusuran Wartabuana.com presiden berkicau sebaiknya keberadaan ojek beraplijasi online harus ditata buka dilarang. Selain itu, ditiadakannya ojek online bisa membuat rakyat susah.
“Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata,” kata Presiden diakhir kicauannya.
Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian ojek online sejenis Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jak, Lady Jek maupun Uber Taxi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, Jakarta, Kamis (17/12).
Ojek maupun taksi online kata Djoko tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
“Aplikasi berbasis internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” kata Djoko.
Ditambahkan Djoko surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
“Bisnis start-up menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum,” pungkas dia. []