JAKARTA, WB – Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso dalam gelar perkara dugaan korupsi `payment gateway` terhadap Denny Indrayana, ternyata bisa terjerat menjadi tersangka.
“Memang dari hasil gelar perkara, Denny sudah bisa ditingkatkan jadi tersangka,” ujar Budi Waseso kepada wartawan, Jumat (20/3/2015).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) itu akan dijatuhkan sebagai tersangka, dan akan mengabulkan pemintaan Danny yang ingin didampingi pengacara pada pemeriksaan Selasa (24/3/2015) pekan depan.
“Besok (Selasa, 24/3) kalau mau minta didampingi ya harus dengan status aturan KUHP, ditingkatkan jadi tersangka baru didampingi,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2015) kemarin, Kadiv Humas Polri, Brigjen Anton Charliyan mengatakan bahwa nantinya akan ada yang ditetapkan tersangka sesuai dengan Undang-undang Tindak Pindana Korupsi Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang Jo Pasal 55 KUHP.[]