LUMAJANG, WB – Akhirnya aparat kepolisian menetapkan Hariyono, yang merupakan Kades Seloak Awar-Awar Kecamatan Pasirian sebagai tersangka kasus illegal minning. Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail juga menetapkan sang kades ikut terlibat dalam aksi kekerasan dan pembunuhan aktivis tolak tambang, Salim Kacil dan Tosan.
“Hariyono sudah kita tetapkan pertambangan pasir illegal dengan pasal 338, 340 serta 170 KUHP,” ujar Fadly, Kamis(01/01/2015).
Menurutnya, keterlibatan kades yakni memberikan fasilitas penganiayaan pada korban. Kini jumlah tersangka kasus di Selok Awar-awar menjadi 23 orang. “Demi keamanan, semua tersangka akan dipindah ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu, istri dan Anak dari Salim Kancil meminta aparat penegah hukum agar dapat memberikan keadilan. Bahkan sang anak meminta agar pelaku dapat dihukum mati.
“Saya minta pak presiden hukum mati pelaku pembunuh bapak,” ujar anak Bungsu Korban, Dio yang melihat kekejaman pelaku .
Sementara Tija, istri korban juga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah tidak main-main dalam menegakkan keadilan. Karena pelaku pembunuh suaminya diluar perikemanusiaan melebihi prilaku 30 September.
“Hukuman mati pantas bagi mereka, karena tindakanya bukan lagi seperti manusia,” ungkapnya
Seperti diketahui kasus pembunuhan petani penolakan aktivitas pertambangan besi di kawasan Watu Pecak Lumajang Jawa Timur yang menewaskan Salim Kancil. Berdasarkan keterangan rillis Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadi, peristiwa terjadi pada Sabtu 26 September 2015 sekitar pukul 06.30 Wib di Dusun Krajan II Kabupaten Lumajang. Dalam peristiwa itu mengakibatkan dua korban yakni SL alias Salim Kancil dan Tosan (TS).
Saat itu korban TS (53) didatangi oleh sekitar 20 orang dengan mengenakan sepeda motor. Diduga kelompok tersebut merupakan pro penambangan pasir.
Saat itu korban TS berusaha lari lewat pintu belakang rumahnya dan menuju lapangan sepakbola. Namun, pelaku tetap mengejar korban dan memukul korban dengan pentungan hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka, para pelaku kemudian meninggalkan korban.
Dihari yang sama sekitar pukul 08.00 Wib, SL alias Salim Kancil hendak keluar rumah, tiba-tiba ada lima orang yang mendatanginya kemudian memukul korban dengan menggunakan batu, cangkul, potongan kayu, potongan kayu, potongan bamboo yang mengakibatkan korban roboh.
Kemudian korban diikat tangan kanan dan kirinya dengan menggunakan tampar lalu dibonceng menggunakan sepeda motor dibawa ke kantor Desa kemudian dipindahkan ke jalan dekat makam kemudian dilakukan penganiayaan lagi sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia.[]