JAKARTA, WB – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta seluruh kepala desa (Kades) di Indonesia untuk tidak menjadi juru kampanye (Jurkam) pada pemilu 2014.
Larangan tersebut, kata Ferry merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota legislatif yang menyebut kepala desa harus mundur dari jabatan ketika maju menjadi calon wakil rakyat.
“Yang namanya kepala desa itu kan harus mundur (jika ingin maju jadi calon anggota legislatif). Itu ada dalam peraturan kita. Karena itu kepala desa nggak boleh ikut kampanye. Itu termasuk Perangkat desa,” tutur Fery, Jumat (7/3/2015).
Menurut Ferry, larangan berlaku karena kepala desa masuk dalam struktur unsur pemerintahan yang harus bersikap netral sebagaimana pejabat negara lain. Bedanya, pejabat negara mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur hingga bupati/wali kota, masih dimungkinkan menjadi juru kampanye asal mengajukan izin cuti.
Kampanye pemilu legislatif yang akan berlangsung 16 Maret sampai 5 April mendatang, Ferry juga mengingatkan ketua rukun warga (RW) maupun ketua rukun tetangga (RT) untuk tidak terlibat dalam pengerahan massa pada kampanye.
“Kalau ada Ketua RT menggerakkan masyarakat mendukung seorang caleg, atau mengerahkan massa, atau juga mengumpulkan tanda tangan, itu nggak boleh. Itu ada sanksinya,” tandas ferry.[]