JAKARTA, WB – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menyambut baik usulan Presiden Joko Widodo untuk memberikan hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual yakni dengan mengebiri syaraf libido pelaku.
“Hukuman tambahan itu dapat memberikan efek jera para predator anak. Kebiri untuk paedofil karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera,” papar Badrodin, Rabu (21/10/2015).
Hukuman tambahan tersebut kata Badrodin akan diusulkan masuk ke dalam Undang-undang atau mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
Seperti diketahui, pada Selasa (20/10) malam, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan pemerintah telah setuju dengan usulan hukuman kebiri. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido.[]