JAKARTA, WB – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung menyelesaikan pekerjaannya terkait kasus rekaman yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin, dan pengusaha Reza Chalid, yang di dalamnya “mencatut” nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Ya ini kan sudah diselidiki oleh Kejaksaan, biarkan Kejaksaan melakukan pekerjaannya, biarkan juga MKD menyelesaikan pekerjaannya sehingga nanti kalau memang dari situ kita lihat ada tindak pidana umumnya tentu kita harus lihat pidananya apa,” ujar Kapolri seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta
Artinya Polri menunggu proses di MKD? “Iya, supaya nanti tidak terjadi persoalan-persoalan. seperti sekarang itu perebutan masalah rekaman itu,” jelas Kapolri.
Terkait kasus rekaman itu, Kapolri menjelaskan bahwa kepolisian melihat kasusnya terlebih dahulu. Jika kasus tersebut masuk pada jenis pidana umum, kepolisian menunggu proses penyelidikan di MKD dan Kejaksaan Agung. []