TOKYO, WB – Sebanyak 30.170 pemilik surat izin mengemudi (SIM) berusia di atas 75 tahun di Jepang, dicabut. Alasannya sebagian besar pemilik menderita dementia atau penyakit kepikunan. Pencabutan SIM itu dilakukan setelah diberlakukan tes inteligensi dan kognitif bagi pemegang SIM yang berusia lanjut atau di atas 75 tahun.
Aturan itu diberlakukan karena adanya Undang-Undang Transportasi baru. Kepolisian Nasional Jepang menyatakan 674 orang positif mengidap dementia. Polisi akan meminta pendapat dokter untuk memeriksa manula yang mengidap kepikunan guna memastikan laporan medis.
Sebanyak 6.391 manula secara sukarela mengembalikan SIM sebelum ujian dan pemeriksaan oleh dokter. Kepolisian Jepang memperkirakan 50.000 pemilik SIM manula akan dicabut SIM-nya karena faktor kepikunan.
“Kita akan mengampanyekan langkah-langkah komprehensif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang dilakukan pengemudi manula,” ujar kepala NPA Masayoshi Sakaguchi dilansir The Japan Times . Dan dari hasil pemeriksaan polisi juga menunjukkan 780.000 pengemudi manula tidak mengidap kepikunan.
Sedangkan 300.000 orang mengalami gejala minor. Sebagai perbandingan, pada 1993 jumlah kecelakaan fatal yang disebabkan warga berusia di atas 75 tahun mencapai 62 kasus. Namun pada 2016, jumlahnya mencapai 459 kasus. Banyak kecelakaan melibatkan para manula dalam beberapa tahun terakhir. []