JAKARTA, WB – Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
“Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama 4 tahun diperberat menjadi 7 tahun penjara,” UJAR Krisna, Senin (23/2/2015).
Selain Atut, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup.
Demikian juga dengan mantan anggota DPR Susi Tur Andayani hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah.
Putusan kasasi itu diputus oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.
Di tingkat pertama, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.[]