JAKARTA, WB – Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, akhirnya menyatakan berkas kasus Jessica Kumala Wongso telah lengkap atau P21.
Dan setelah dinyatakan lengkap, itu artinya tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin ini akan segera disidangkan.
“Berkas dinyatakan lengkap dan layak disidangkan,” ujar Waluyo, Kamis (26/5/2016).
Dikatakan Waluyo, , berkas kasus Jessica Wongso dinyatakan lengkap karena telah memiliki alat bukti serta keterangan saksi ahli. Ancaman tersangka, akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Keterangan tersangka semuanya sudah dipenuhi oleh penyidik,” tandas Waluyo.[].