JAKARTA, WB – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan untuk membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura terhitung sejak 2 Januari 2015.
Hal ini terkait dengan terbuktinya pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Namun ternyata, AirAsia tidak memberitahukan soal pergantian hari penerbangan untuk hari Minggu (28/12/2014).
“Jadi ini pembekuan sementara izin rute AirAsia rute penerbangan Surabaya-Singapura,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A Batara dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Sanksi pembekuan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1DRJU-DAU-2015 per tanggal 2 Januari 2015.
Nantinya Kemenhub akan meninjau kembali sanksi tersebut usai Komite Nasional Keselamatan Transportasi menuntaskan hasil investigasi terkait insiden jatuhnya AirAsia QZ 8501.
“Sementara penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura pp (pulang pergi) agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan,” jelasnya.[]