JAKARTA, WB – Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, membenarkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, tengah menjalani masa asimilasi dengan bekerja di suatu kantor Notaris di Tangerang, Banten.
” Dia (Antasari) perbulan digaji Rp3 juta. Nantinya gaji tersebut, langsung disetor ke negara,” ujar Akbar dalam pesan singkatnya, Selasa 14 September 2015.
Antasari yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran itu menjalani asimilasi selama satu bulan. Dan mulai bekerja sejak tanggal 14 Agustus 2015,” ujarnya.
Akbar menambahkan, permohonan kebutuhan tenaga kerja biasanya diajukan oleh pihak ketiga. Dan kegiatan asmilasi yang dijalani Antasari akan berlangsung hingga 2/3 masa tahannnya. Namun asimilasi tersebut akan dievaluasi secara berkala.
Antasari sendiri dijatuhi hukuman oleh Pengadilan dengan pidana penjara selama 18 tahun.Kasasi yang diajukan oleh Antasari kemudian ditolak Mahkamah Agung (MA), sehingga dia tetap divonis 18 tahun.[]