JAKARTA, WB – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, akan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada ketua KPU Nias Selatan, Fansoli Darman Dakhi.
Keputusan untuk menonaktifkan ketua KPU Nias Selatan itu, kata Daniel terkait carut-marutnya pelaksanaan pemilu, dan banyaknya penyelewengan atas hasil suara.
“Kami akan menonaktifkan Ketua KPU Nias Selatan, karena itu sudah tidak bisa di tolerir lagi,” ujar Daniel saat menjadi pembicara dalam diskusi polemik mingguan dengan topik `Rekap Pemilu, Sentilan buat KPU` di warung daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014).
Selain memberikan sanksi berupa penonaktifan, lanjut Daniel, ketua KPU Nias Selatan juga akan di laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di mana nantinya sanksi yang diberikan tidak hanya pada penonaktifan sampai pemberhentian, tetapi juga akan dilakukan tindak pidana.
“Kedepan akan kita DKPP-kan dan akan dilanjutkan kepada pidana. KPU pusat sendiri sudah menerima rekomendasi itu,” ujar Danie.
Ternyata kasus yang terjadi di Nias Selatan tidak sendiri. Kata Daniel, hal serupa juga terjadi dibeberapa daerah pemilihan lainnya seperti kabupaten Musiwaras, Mamuju (Sulawesi Barat), dan Halmahera Selatan.[]
Comments 12