JAKARTA, WB – Koalisi Indonesia Hebat secara resmi telah mengajukan permohonan gugatan Undang-Undang terkait pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh beberapa anggota MPR yakni Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat.
Judicial Review yang dimohonkan adalah terkait Pasal 15 ayat (2) UU MD3, yang menyebut bahwa “Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap”. Paket pimpinan itu terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua, suatu fraksi harus bergabung dengan 4 fraksi/kelompok anggota.
“Ketentuan Pasal 15 ayat 2 UU MD3 secara nyata telah mengebiri hak konstitusional fraksi-fraksi dan kelompok anggota/DPD untuk dapat mengajukan calon pimpinan MPR,” kata Pimpinan Fraksi Nasdem, Bachtiar Ali, dalam konferensi pers di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Dia menuturkan, frasa “dalam satu paket yang bersifat tetap” telah menyebabkan beberapa fraksi yang secara faktual memiliki kursi, menjadi kehilangan hak konstitusionalnya. Contohnya adalah ketika pemilihan pimpinan DPR.
“Sistem paket dalam pemilihan pimpinan DPR itu diakui atau tidak, telah memberangus hak-hak anggota DPR untuk dipilih menjadi pimpinan, terutama apabila fraksi-fraksinya tidak dapat membentuk paket calon pimpinan,” tuturnya.
Ketua Fraksi PDI-P, Ahmad Basarah menambahkan, keputusan ini mengajukan judicial review diambil setelah adanya rapat koordinasi yang dilakukan oleh partai-partai pengusung pasangan Jokowi-JK, yakni PDI-P, Nasdem, PKB dan Hanura.
Menurut dia, rapat koordinasi tersebut ikut membahas mengenai pemilihan Pimpinan DPR yang dinilai merampok hak politik koalisinya karena menggunakan mekanisme paket.[]